“Supaya badan tetap bugar dan mereka juga melihat bahwa olahraga seperti push up bisa menjaga kesehatan tubuh. Bukan semata-mata ingin memberikan hukuman, tapi biar mereka juga ingat bahwa masker itu keharusan dan kewajiban,” ujarnya.
Selain itu, tutur Rasdian, ada pelanggar yang dijatuhi sanksi denda administratif. Masing-masing membayar Rp50.000. Jumlahnya, sebanyak 21 orang dari total 62 pelanggar.
Rasdian menuturkan, total denda administratif yang terkumpul sebesar Rp1.050.000. Sedangkan sanksi sosial berupa membersihkan lokasi operasi dan menghapalkan Pancasila.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni mengatakan, dengan kegiatan operasi yang terus menerus dilakukan oleh petugas diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Paling penting itu kesadaran warga menggunakan masker dan bukan karena takut sama petugas. Ingat selalu memakai masker kalau berada di luar rumah,” kata Das’an.