Satpol PP Bandung Gagalkan Peredaran 90.000 Batang Rokok Ilegal di Majalaya

Dila Nashear
Peredaran rokok ilegal di Bandung berhasil diamankan. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebanyak 90.000 batang rokok ilegal ini ini pun langsung diamankan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut pengungkapan 90.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai itu hasil operasi Satpol PP Kecamatan Majalaya bersama Gakda Satpol PP Kabupaten Bandung Kamis (18/8/2022).

Didampingi jajaran Unit Satpol PP, Dadang sempat berkomunikasi dengan seorang pria yang diduga membawa rokok ilegal tersebut saat diamankan petugas di ruang Unit Satpol PP Kecamatan Majalaya.

"Diperkirakan (puluhan ribu rokok ilegal ini) berpotensi menimbulkan kerugian negara hampir Rp57 juta. Kami harap masyarakat tidak meloloskan rokok ilegal," kata Dadang dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Politisi PKB itu menuturkan dengan adanya temuan peredaran rokok tanpa pita cukai di Majalaya ini total Satpol PP Kabupaten Bandung sudah menyita 208.000 batang rokok ilegal berbagai merk.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rokok Ilegal Marak Beredar di Pinggiran KBB, Petugas Sita 85.000 Batang

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal