Satlantas Polrestabes Bandung Bakal Tingkatkan Penertiban Knalpot Bronk Jelang Nataru

Agus Warsudi
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan knalpot racing atau brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).

Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio yang memenuhi lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong ke kantor polisi. Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambil untuk diganti dengan knalpot standard

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Bandung Klaim Debit Banjir Gedebage Berkurang, Kolam Retensi Baru Bakal Dibangun 

57 tahun lalu

Hakim Cabut Hak Politik, Begini Sikap Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung

57 tahun lalu

Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara: Saya sudah Terima

57 tahun lalu

Korupsi Bandung Smart City, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun

57 tahun lalu

Eks Kadishub Kota Bandung Divonis 4 Tahun, Sekretaris 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal