Saritem Bandung Lama Tutup sebagai Lokalisasi tapi Masih Jadi Tempat Prostitusi Diam-Diam

Agus Warsudi
Puluhan perempuan PSK diamankan di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap karena menggelar praktik prostitusi di Saritemen, Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Sedangkan terhadap dua muncikari, Dayat alias Ajat dan Prayitno alias Pritno, Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Kedua muncikari itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 29 perempuan PSK dan dua muncikari tersebut ditangkap pada Kamis (18/5/2023) sekitar 22 00 WIB.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait praktik prostitusi masih berlangsung di eks lokalisasi Saritem.

"Dua laki-laki berperan sebagai muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK diamankan," kata Kapolrestabes Bandung di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gelar Prostitusi di Saritem Bandung, 29 PSK dan 2 Muncikari Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung Jalani Uji Kelayakan Jelang Diresmikan Jokowi 18 Agustus 2023

57 tahun lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Bandung Terkait Kasus Suap Walkot Yana Mulyana

57 tahun lalu

Warga Bandung Diimbau Hati-Hati, Jalur Kereta Cepat Telah Dialiri Listrik Tegangan Tinggi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Nagreg Bandung Hari Ini, Truk Terguling Arus Lalin Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal