Samsat Kabupaten Bekasi Percepat Pelayanan Bagi Warga Korban Banjir

Sindonews
Banjir di Bekasi, Selasa (25/2/2020) (Foto: Antara)

Kanit Samsat Kabupaten Bekasi, Bait Ferdinand mengatakan, untuk penerbitan STNK hilang karena banjir, masyarakat diminta untuk melaporkan kehilangan kepada Polsek atau Polres setempat.

“Wajib melampirkan surat kehilangan dengan mengurus penerbitan STNK hilang dan dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang, dan BPKB asli,” katanya.

Bagi warga yang ingin mengurus STNK rusak atau hilang, Bait menyarankan agar warga datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi.

“Silakan datang dengan membawa persyaratan. Kami layani mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Itu untuk Senin sampai dengan Jumat. Kalau Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Agam Mencekam! Banjir Rendam Ratusan Rumah, Ratusan Warga Dievakuasi

5 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

6 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

8 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juli 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal