Kanit Samsat Kabupaten Bekasi, Bait Ferdinand mengatakan, untuk penerbitan STNK hilang karena banjir, masyarakat diminta untuk melaporkan kehilangan kepada Polsek atau Polres setempat.
“Wajib melampirkan surat kehilangan dengan mengurus penerbitan STNK hilang dan dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang, dan BPKB asli,” katanya.
Bagi warga yang ingin mengurus STNK rusak atau hilang, Bait menyarankan agar warga datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi.
“Silakan datang dengan membawa persyaratan. Kami layani mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Itu untuk Senin sampai dengan Jumat. Kalau Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB,” katanya.