Samsat Kabupaten Bekasi Percepat Pelayanan Bagi Warga Korban Banjir

Sindonews
Banjir di Bekasi, Selasa (25/2/2020) (Foto: Antara)

BEKASI, iNews.id - Bagi para korban banjir yang mengalami kerusakan atau kehilangan surat-surat kendaraan diberi kemudahan untuk mengurus kembali di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi. Pemilik kendaraan dapat langsung mengurus ke kantor yang berada di Jalan industri, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Tim Pengawasan Khusus Samsat Kabupaten Bekasi, Aiptu Herwanto mengatakan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rusak akibat banjir, di antaranya melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik.

Pengurus STNK rusak akibat banjir juga diminta untuk membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT/RW setempat.

“Untuk yang korban banjir kita bantu percepat. Kalau prosedur tetap sama, harus ada KTP, BPPKB, cek fisik, laporan hilang. Itu harus ada,” katanya, Kamis (27/2/2020).

Menurut dia, percepat yang dimaksud yaitu dengan menyiapkan loket khusus bagi pengurus STNK yang rusak akibat banjir.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk Masuk Minimarket di Bogor, Kejar Warga hingga Rusak Kendaraan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk di Bandung, 2 Warga Terluka saat Panik Berlarian

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal