Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso meminta setoran berkisar antara Rp3 juta hingga Rp30 juta kepada para anggota dan menjanjikan bakal mendapatkan gaji besar. "(Dalam kasus Sunda Empire) gak ada yang dirugikan dari segi materi," ungkap Erlangga.
Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka baru dalam perkara penyebaran berita bohong yang dilakukan Sunda Empire. Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai tersangka. "Masih tiga tersangka itu. Belum bertambah," ujar Erlangga.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan status tersangka dan menjembloskan tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53) ke sel tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).
Penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang menjadi landasan hukum sehingga menetapkan ketiga petinggi Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari itu sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, semua yang disampaikan dan dijanjikan oleh tiga tersangka petinggi Sunda Empire itu bohong. Terutama terkait dana USD500 juta di bank UBS Swiss, The North Atlantic Treaty Organization (NATO), United Nation (UN) atau Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan World Bank atau Bank Dunia dibentuk di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jalan Setiabudi, Kota Bandung. “Ini (klaim itu) sudah disangkal semua dan itu tidak benar,” kata Hendra