Ridwan Kamil Kirim Surat Teguran Bupati Bogor terkait Kerumunan Habib Rizieq

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengirimkan surat teguran ke Bupati Bogor Ade Yasin terkait kerumunan massa Habib Rizieq di megamendung. (Foto: Dok.iNews.id)

Disinggung soal sanksi bagi panitia acara kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung itu, Kang Emil menegaskan hal itu bukan kewenangan Pemprov Jabar.

"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomon, jadi saya gak bisa negur langsung," katanya.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, surat teguran sudah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.

Menurutnya, sanksi untuk Bupati Bogor tersebut sudah dilayangkan pada 21 November 2020 lalu dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham Tanggal 21 November 2020.

"Surat (teguran) dari Gubernur untuk Bupati Bogor sudah dikirimkan tanggal 21 November 2020," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

57 tahun lalu

Pejabat di Solsel 2 Bulan Absen Kerja, Teguran dari Kepala Dinas Tak Digubris

57 tahun lalu

Program Jabar Masagi Torehkan Progres Positif, Layak Kah Dilanjutkan? Ini Kata Para Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal