Ridwan Kamil Kirim Surat Teguran Bupati Bogor terkait Kerumunan Habib Rizieq

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengirimkan surat teguran ke Bupati Bogor Ade Yasin terkait kerumunan massa Habib Rizieq di megamendung. (Foto: Dok.iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mengirimkan surat teguran untuk Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menyusul kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"(Sanksi) Teguran sudah ditandatangani dan dikirim," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11/2010).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, mengacu pada pergub, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi teguran tertulis, administrasi, hingga denda.

"Urutannya di pergub kan teguran, administratif, baru denda. Memang (urutan) dalam kehidupan gitu dulu, tegur dulu. Jangan langsung yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

57 tahun lalu

Pejabat di Solsel 2 Bulan Absen Kerja, Teguran dari Kepala Dinas Tak Digubris

57 tahun lalu

Program Jabar Masagi Torehkan Progres Positif, Layak Kah Dilanjutkan? Ini Kata Para Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal