BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mengirimkan surat teguran untuk Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menyusul kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"(Sanksi) Teguran sudah ditandatangani dan dikirim," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11/2010).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, mengacu pada pergub, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi teguran tertulis, administrasi, hingga denda.
"Urutannya di pergub kan teguran, administratif, baru denda. Memang (urutan) dalam kehidupan gitu dulu, tegur dulu. Jangan langsung yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi," ujarnya.