Ridwan Kamil Dukung Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak 

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan penunggak pajak. (FOTO: iNews.id/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung rencana penerapan sanksi penghapusan data kendaraan penunggak pajak selama dua tahun. Kebijakan sanksi tersebut bakal diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Dukungan Ridwan Kamil terhadap kebijakan Korlantas Polri itu disampaikan dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022).

Ridwan Kamil menyatakan, pendapatan dari sektor pajak sangat berpengaruh pada pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Hal itu pula lah yang membuat pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar terus berbenah dan berinovasi untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak. 

"Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp17 tirliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," tutur Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2022). 

Menurutnya, kesadaran wajib pajak harus terus dirangsang. Bersama Bapenda Jabar, kata Ridwan Kamil, semua layanan pajak dihadirkan dengan mengikuti gaya hidup masyarakat, seperti wajib pajak bisa memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan dengan sistem jemput bola sekali pun. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini

57 tahun lalu

2 Anak Buah Gubsu Bobby Nasution Klarifikasi Razia Truk Pelat Aceh, Endingnya Minta Maaf?

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut hingga 31 Desember 2024, Ini Sanksinya jika Menunggak

57 tahun lalu

Mulai 2025, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun di Sumut Bakal Ditarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal