Ridwan Kamil Bagi-Bagi Uang Dinyatakan Tak Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar

Agung Bakti Sarasa
Bawaslu Jabar menyatakan Ridwan Kamil tak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan Ridwan Kamil tidak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri giat Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

Ridwan Kamil dilaporkan telah melanggar sejumlah pasal, salah satunya berkaitan dengan politik uang. Ridwan Kamil disebut bagi-bagi uang kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, Ridwan Kamil sudah mengakui adanya kegiatan sawer uang dalam kegiatan itu dengan nominal Rp100.000 hingga Rp200.000. Uang itu diberikan sebagai 'hadiah' bagi tiga peserta yang paling heboh berjoget.

"Posisi sawer uang di dalam konteks yang dilakukan Ridwan Kamil tentunya itu kan berkaitan dengan perlombaan joget paling heboh," kata Syaiful Bachri, Kamis (7/2/2024). 

Menurut Syaiful, Ridwan Kamil hanya membagikan uang sebagai hadiah dan tidak mengajak peserta memilih salah satu paslon. Dengan demikian, Ridwan Kamil dinilai tak melanggar unsur pasal yang berkaitan dengan politik uang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak

57 tahun lalu

Pesan Menyentuh Ridwan Kamil usai Cerai dengan Atalia Praratya

57 tahun lalu

Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

57 tahun lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

57 tahun lalu

Atalia Praratya Tebar Senyuman saat Datangi Sidang Cerai di PA Bandung: Doain Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal