Ridwan mengatakan Pemkot Bandung sudah sejak awal melakukan sosialisasi ke warga dan menurutnya sudah ada 176 kepala keluarga atau 90 persen penghuni yang menyetujui proyek itu. Warga yang setuju diketahui sudah pindah sementara ke Rusunawa Rancacili.
“Sementara yang 10 persen atau 15 kepala keluarga yang tidak setuju sudah dipersilakan untuk mediasi dengan Pemkot Bandung dan mengajukan gugatan ke PTUN. Tapi PTUN sudah mengatakan gugatan itu ditolak,” kata Ridwan.
Oleh sebab itu Ridwan menyesal bahwa niat baik Pemkot Bandung untuk memberi hunian yang sehat untuk warga tercoreng kericuhan saat penggusuran. Seperti diketahui penertiban kawasan kumuh Tamansari berlangsung ricuh dengan adanya penolakan oleh sebagian warga yang memilih bertahan.
“Kami menyesal dengan adanya ekses negatif dan semoga kronologi ini bisa menjelaskan program pengentasan kekumuhan di Bandung. Semoga ke depan sejumlah pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara sesuai hukum yang berlaku. Insya Allah Wali Kota Bandung akan memberi solusi terbaik untuk warganya,” kata Ridwan mengakhiri keterangan tertulisnya tersebut.