Ribuan Rokok Ilegal Disita di Kota Cimahi, Banyak Dijual Secara Terang-terangan 

Yuwono Wahyu
Petugas gabungan merazia rokok ilegal di warung klontongan, Jaln Rancabentang, Kota Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

CIMAHI, iNews.id - Petugas gabungan merazia sejumlah warung klontongan di Kota Cimahi, Kamis (18/5/2023). Dalam razia tersebut petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai alias ilegal hingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Salah satu sasaran dari razia petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksan dan TNI Polri ini, yakni sejumlah warung klontongan di Jalan Rancabentang, Kota Cimahi.

Petugas langsung mengeledah sejumlah warung klontongan. Alhasil petugas menemukan ratusan batang rokok ilegal dan langsung disita.
 
Di titik kedua, petugas menyasar warung klontongan kembali menemukan rokok tanpa pita cukai. Di lokasi ini berbagai merek rokok ilegal diamankan petugas gabungan. Total lebih dari 2.000 batang rokok ilegal disita petugas dari sejumlah warung klontongan di Kota Cimahi. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banyak Pedagang di Cimahi Ngaku Tidak Tahu Jual Rokok Ilegal Langgar Hukum

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal