BANDUNG, iNews.id - Respons tajam diungkapkan tim kuasa hukumPegi Setiawan atas penundaang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang gugatan lantaran pihak termohon yakni tim hukum Polda Jabar tak datang ke persidangan.
Insank Nasruddin salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan meluapkan kekecawaan penundaan sidang tersebut.
"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari kami melihat di pemberitaan sudah disampaikan pihak termohon telah membentum tim menghadapi praperadilan, tapi faktanya begini malah molor," ujar Insank di depan PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang, sidang praperadilan hanya berlaku selama 7 hari sampai akhirnya dibuat keputusan.
"Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipakai cara klasik. Apa sih cara klasiknya? Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja mau dipercepat supaya P21 dan masuk ke pokok perkara dan gugurnya praperadilan," katanya.