Respons Gus Yaqut, PWNU Jabar Tegaskan Afirmasi Bukan Legitimasi Ahmadiyah dan Syiah

Agung Bakti Sarasa
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)

Ridwan menekankan, terlepas dari Syiah dan Ahmadiyah itu Islam atau bukan, undang-undang telah mengatur bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk beragama. 

Oleh karenanya, langkah yang diambil Menag Gus Yaqut juga dapat menjadi momentum untuk menegaskan bahwa ajaran Syiah dan Ahmadiyah, Islam atau bukan.

"Inilah yang menjadi debatable-nya karena secara intelektual atau akademis Syiah dan Ahmadiyah ini belum tuntas. Ini dapat menjadi momentum ruang dialog untuk memperjelas keberadaan Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia," tutur Ridwan.

Ridwan pun yakin, langkah yang diambil Menag Yakut memiliki setidaknya dua landasan syariat, yakni Islam aswaja dan jiwa raga. 

Artinya sebagai agama, Islam wajib dijaga dari kontaminasi Syiah dan Ahmadiyah, tapi di sisi lain warga Syiah dan Ahmadiyah harus mendapatkan perlindungan dan rasa aman. "Jadi, bukan sama sekali pembenaran secara aqidah bagi Syiah maupun Ahmadiyah," katanya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wasekjen PBNU: Menag Bilang Tak Ada Afirmasi Syiah dan Ahmadiyah

57 tahun lalu

Menag Yaqut Klarifikasi soal Afirmasi Hak Beragama Syiah dan Ahmadiyah, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Ketua Persis Jabar : Rencana Gus Yakut soal Afirmasi Syiah dan Ahmadiyah Kurang Tepat

57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Pakar Hukum Ubhara Kritik KPK dalam Konstruksi Hukum Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal