Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

iNews TV
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung. (foto: iNews TV)

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang, tepatnya pada 30 April 2026, dengan agenda tunggal pembacaan putusan vonis dari majelis hakim. Pihak Resbob berharap hakim dapat memberikan vonis bebas atau setidaknya hukuman yang seringan-ringannya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal