Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

iNews TV
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung. (foto: iNews TV)

BANDUNG, iNews.id – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi yang memicu kebencian, menjalani persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/4/2026) sore. Dalam persidangan tersebut, Resbob membacakan langsung nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim.

Suasana persidangan tampak emosional dengan kehadiran keluarga serta dukungan moral dari rekan sejawat sesama kreator konten. 

Persidangan kali ini menjadi sorotan karena kehadiran ibunda Resbob yang duduk di kursi penonton untuk memberikan dukungan langsung kepada putranya. Tak hanya keluarga, sejumlah Youtuber juga tampak memadati ruang sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang sedang terjerat masalah hukum. 

Resbob saat membacakan pledoinya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. 

Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menegaskan bahwa ada poin-poin pokok dalam dakwaan jaksa yang menurutnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Salah satu poin utamanya adalah mengenai niat jahat atau mens rea.

"Dalam pembelaan tadi, kami sampaikan bahwa dua alasan pokok tidak terbukti. Terutama tidak terpenuhinya unsur mens rea. Terdakwa tidak memiliki kesengajaan atau niat untuk menyebarkan kebencian kepada publik," ujar Fidelis Giawa usai persidangan. 

Pihak kuasa hukum menilai konten yang dipermasalahkan tidak ditujukan untuk memicu konflik, melainkan bagian dari ekspresi kreatif yang disalahartikan.

Vonis Digelar Kamis Mendatang

Setelah mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, majelis hakim menutup persidangan sore tadi. Kasus yang menjerat Youtuber Resbob ini pun kini telah memasuki babak akhir.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal