Kapolres Ciamis menuturkan, penyidik juga telah melakukan tes urine kepada sopir dan hasilnya negatif narkoba atau minuman beralkohol. "Ipay juga melarikan diri bukannya menyerahkan diri ke polisi pascakejadian," tutur Kapolres Ciamis.
Hasil gelar perkara, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, juga menyimpulkan Ipay belum piawai dalam mengemudikan bus, terlebih saat memghadapi jalur jalan menurun curam, mengingat hasil pemeriksaan, kondisi bus dalam keadaan baik.
"Akibat kelalaiannya, sopir Ipayudin dijerat Pasal 310 ayat 2, 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan melarikan diri setelah kejadian. Ipag terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.