Rem Bus PO Pandawa Tidak Blong, Sopir Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

Acep Muslim
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Kapolres Ciamis menuturkan, penyidik juga telah melakukan tes urine kepada sopir dan hasilnya negatif narkoba atau minuman beralkohol. "Ipay juga melarikan diri bukannya menyerahkan diri ke polisi pascakejadian," tutur Kapolres Ciamis.

Hasil gelar perkara, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, juga menyimpulkan Ipay belum piawai dalam mengemudikan bus, terlebih saat memghadapi jalur jalan menurun curam, mengingat hasil pemeriksaan, kondisi bus dalam keadaan baik.

"Akibat kelalaiannya, sopir Ipayudin dijerat Pasal 310 ayat 2, 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan melarikan diri setelah kejadian. Ipag terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Saat Ditangkap Buronan Korupsi asal Aceh di Ciamis Berjanggut dan Bercelana Cingkrang

57 tahun lalu

Pascakecelakaan Maut di Ciamis, Bus Pariwisata di Garut Dicek, Ada yang Tak Layak Jalan

57 tahun lalu

4 Tahun Nyamar Jadi Petani di Ciamis, Buronan Korupsi asal Aceh Ditangkap

57 tahun lalu

Sempat Kabur, Sopir Bus Laka Ciamis Sembunyi di Rumah Makan

57 tahun lalu

Sopir Bus Maut Kecelakaan di Ciamis Menyerahkan Diri, Ternyata Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal