Menurutnya, pengungkapan kasus ini sekaligus membuka skandal hubungan sedarah atau inses antara ibu dan anak. Di mana tersangka SR sempat berhubungan badan dengan RN usai mencabuli korban.
“Motif SR hingga terjadi kasus inses ini karena tersangka sudah lama tidak mendapat nafkah batin dari suami. Dia melampiaskan hasratnya kepada kedua anak kandungnya,” ujarnya.
Diketahui, kasus pembunuhan NP dan hubungan inses keluarga ini menggemparkan warga Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Situ Mekar, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 76d juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76e juncto Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.