SUKABUMI, iNews.id – Polres Sukabumi Kota melakukan rekonstruksi atas kasus dugaan pembunuhan dan pencabulan dengan korban NP, bocah berusia lima tahun. Reka ulang dilakukan secara tertutup di ruangan Mapolres karena Kedua tersangka masih di bawah umur.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, ada 34 adegan yang dilakukan ketiga tersangka dalam melancarkan aksinya. Mereka yakni ibu tiri korban SR (35) dan dua kakak angkatnya RD (14) serta RN (16).
6 Fakta Hubungan Inses Anak dan Ibu dalam Kasus Pembunuhan Bocah di Sukabumi
“Tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi. Semua sudah sesuai dengan dalam penyidikan,” ujarnya.
Pantauan iNews, proses rekonstruksi berlangsung selama 42 menit. Dimulai ketika korban dicabuli kedua tersangka hingga akhirnya dicekik ibu tiri sampai tewas. Jenazahnya kemudian mereka bawa ke sungai dengan cara digendong secara bergantuan. Sesampai di sungai, jasadnya lalu dibuang.
Keluarga Inses di Sukabumi: Ibu Bersetubuh dengan 2 Putranya, Kakak Cabuli Adik Tiri
“Jadi ketiga tersangka ini terlibat dalam pembunuhannya. Eksekusi pada adegan ke-22,” kata Kapolres.