Rekomendasi PVMBG, 73 Rumah di Cilawu Garut Wajib Direlokasi

Antara
Perumahan di Kampung Cipageran dan Babakan Kawung, Kabupaten Garut tampak dari udara berada di bibir jurang yang longsor. (Foto: Antara) 

Relokasi yang sudah disiapkan saat ini, kata dia, belum dapat dilakukan proses pembangunan karena belum ada kesepakatan dengan masyarakat. "Kami tinggal menunggu kesepakatan masyarakat, kalau sudah sepakat, Dinas Perkim akan segera bergerak melakukan pembangunan," ujarnya.

Dia memperkirakan waktu pembangunan rumah di lokasi relokasi selama enam bulan. Selama pembangunan itu masyarakat mengungsi secara mandiri di rumah saudara maupun menyewa rumah.

"Tinggal kesepakatan warga, kalau setuju direlokasi ke tempat itu, pengerjaan segera dilakukan dan warga juga ikut gotong royong agar pengerjaan bisa cepat," katanya.

Camat Cilawu Mekarwati menambahkan, berdasarkan rekomendasi dari PVMBG, daerah yang dilarang ditempati warga, yakni berada pada radius 45 meter dari titik tebing longsor.

Di radius itu, lanjut dia, 73 unit rumah terdiri dari 88 kepala keluarga atau 303 jiwa yang siap direlokasi oleh pemerintah ke tempat yang aman dari bencana. 

"Total ada 73 rumah, 88 kk atau 303 jiwa yang harus direlokasi," ucap Mekarwati. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pascalongsor Cilawu Garut, Pergerakan Tanah Masih Menghantui Warga

57 tahun lalu

Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu

57 tahun lalu

Pencari Madu Temukan Mortir di Bukit Citanam Garut, Polisi Amankan Lokasi

57 tahun lalu

Banjir Karawang Tak Pernah Selesai, Dedi Mulyadi Minta Warga Mau Direlokasi

57 tahun lalu

10 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Viral di Sosmed, Wajib Kamu Coba!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal