Rekomendasi PVMBG, 73 Rumah di Cilawu Garut Wajib Direlokasi
GARUT, iNews.id - Sebanyak 73 rumah warga di Kampung Cipageran dan Kampung Babakan Kawung, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, wajib direlokasi. Kewajiban merelokasi rumah tersebut berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk menghindari ancaman longsor.
"Hasil kajian PVMBG, 73 unit rumah di Kampung Cipageran dan Kampung Babakan Kawung harus direlokasi," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Garut, Tubagus Agus Sofyan di Garut, Jumat (19/3/2021).
Dia mengatakan, Pemkab Garut telah menyiapkan enam tempat dan sudah diajukan untuk dikaji kondisi tanahnya, dari seluruh tempat tersebut, hanya satu tempat yang dinilai aman dari bahaya bencana.
Menurutnya, lokasi yang layak untuk relokasi, kata dia, berada di Kampung Cipaku, Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu. Artinya warga yang akan direlokasi itu harus pindah desa, tapi masih satu kecamatan, lokasinya tidak terlalu jauh hanya sekitar 1 km.
Dia menyampaikan jajarannya saat ini sedang menyosialisasikan daerah yang akan dijadikan lokasi relokasi kepada seluruh masyarakat terdampak bahaya bencana longsor.