Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pascalongsor Cilawu Garut, Pergerakan Tanah Masih Menghantui Warga
Advertisement . Scroll to see content

Rekomendasi PVMBG, 73 Rumah di Cilawu Garut Wajib Direlokasi

Jumat, 19 Maret 2021 - 21:34:00 WIB
Rekomendasi PVMBG, 73 Rumah di Cilawu Garut Wajib Direlokasi
Perumahan di Kampung Cipageran dan Babakan Kawung, Kabupaten Garut tampak dari udara berada di bibir jurang yang longsor. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Sebanyak 73 rumah warga di Kampung Cipageran dan Kampung Babakan Kawung, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, wajib direlokasi. Kewajiban merelokasi rumah tersebut berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk menghindari ancaman longsor.

"Hasil kajian PVMBG, 73 unit rumah di Kampung Cipageran dan Kampung Babakan Kawung harus direlokasi," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Garut,  Tubagus Agus Sofyan di Garut, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan, Pemkab Garut telah menyiapkan enam tempat dan sudah diajukan untuk dikaji kondisi tanahnya, dari seluruh tempat tersebut, hanya satu tempat yang dinilai aman dari bahaya bencana.

Menurutnya, lokasi yang layak untuk relokasi, kata dia, berada di Kampung Cipaku, Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu. Artinya warga yang akan direlokasi itu harus pindah desa, tapi masih satu kecamatan, lokasinya tidak terlalu jauh hanya sekitar 1 km.

Dia menyampaikan jajarannya saat ini sedang menyosialisasikan daerah yang akan dijadikan lokasi relokasi kepada seluruh masyarakat terdampak bahaya bencana longsor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut