Rekomendasi Kenaikan UMK 27 Persen, Ketua Apindo KBB: Memberatkan Dunia Usaha

Adi Haryanto
Apindo menilai rekomendasi kenaikan UMK di KBB sebesar 27 persen terlalu besar dan memberatkan dunia usaha. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kabupaten Bandung Barat (UMK KBB) tahun 2023 yang naik 27 persen terlalu besar. Kenaikan UMK sebesar itu dirasakan pengusaha sangat membebani.

Juru Bicara Apindo KBB, Yohan Ibrahim menghargai keputusan usulan berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan tersebut. Namun jika melihat angka kenaikan hingga 27 persen jelas itu terlalu besar dan bagi pengusaha jelas akan menjadi beban.

"Jelas jika UMK itu disetujui Pemprov Jabar, akan memberatkan dunia usaha. Tapi kami menghargai itu, kan baru sebatas usulan," ucapnya di Padalarang, Kamis (1/12/2022).

Sejauh ini Pemda KBB telah merekomendasikan kenaikan UMK tahun depan sebesar 27 persen ke Pemprov Jabar. Jika disetujui maka UMK KBB yang asalnya tahun ini sebesar Rp3.248.283,26, maka tahun depan menjadi Rp4.125.675,67 atau naik sekitar Rp877.392,39.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dewan Pengupahan Usulkan UMK KBB 2023 Naik 27 Persen, Buruh Minta Gubernur Setuju

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen, Bupati Serang Kirim Surat ke Presiden

57 tahun lalu

Massa Buruh Demo di Gedung Sate Bandung, Tuntut Kenaikan Upah Pekerja 1 Tahun

57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

57 tahun lalu

Pj Gubernur Jabar Pakai PP 51 untuk Tetapkan UMK 2024, Bey: Kami hanya Bisa di Koridor Itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal