Rekomendasi Kenaikan UMK 27 Persen, Ketua Apindo KBB: Memberatkan Dunia Usaha

Adi Haryanto
Apindo menilai rekomendasi kenaikan UMK di KBB sebesar 27 persen terlalu besar dan memberatkan dunia usaha. (Foto: Ilustrasi)

Yohan menilai, munculnya angka 27 persen karena buruh acuannya kepada hasil survey pasar untuk menghitung Kebutuhan Hidup layak (KHL). Namun acuan tersebut nyatanya tidak ada di dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Menurutnya dua aturan itu yang jadi acuan dalam penghitungan UMK. Sehingga jika Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, maka kenaikannya hanya sekitar 7 persen. Sedangkan jika acuannya menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya 1,57 persen.

"Kalau Apindo acuannya kepada PP Nomor 36 tahun 2021. Kalau pekerja menggunakan survey pasar, tapi dalam Permenaker tidak ada anjuran survey pasar," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dewan Pengupahan Usulkan UMK KBB 2023 Naik 27 Persen, Buruh Minta Gubernur Setuju

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen, Bupati Serang Kirim Surat ke Presiden

57 tahun lalu

Massa Buruh Demo di Gedung Sate Bandung, Tuntut Kenaikan Upah Pekerja 1 Tahun

57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

57 tahun lalu

Pj Gubernur Jabar Pakai PP 51 untuk Tetapkan UMK 2024, Bey: Kami hanya Bisa di Koridor Itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal