Ratusan Remaja Ditangkap di Majalengka, Bawa Senjata Tajam dan Hendak Tawuran

Agus Warsudi
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan senjata yang dibawa tiga dari 152 remaja yang ditangkap diduga hendak tawuran. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Kemudian, MBA (15), warga Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. MBA pelajar, diamankan di Sumberjaya," ucap AKBP Edwin Affandi.

"Anak yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingi nya selama 10 Tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat untuk membina anak-anak. 

"Ada tiga elemen penting dalam siapa yang membina karakter anak yang pertama lingkunga keluarga, kedua sekolah dan ketiga masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTK Rusak Gerobak Bakso di Pasar Mambo Majalengka, Pelaku Terekam CCTV 

57 tahun lalu

Bupati Majalengka Akan Kaji Ulang Tunjangan Faskes, Ini Respons Pegawai

57 tahun lalu

Perampok Minimarket di Majalengka Tertangkap di Cirebon, Tersangka Masih Diperiksa

57 tahun lalu

Jelang Ramadan Daging Ayam di Majalengka Mahal, Segini Harganya

57 tahun lalu

Kepala Bupati Karna Sobahi Terbentur saat Lintasi Jalan Rusak Parah di Talaga Majalengka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal