"Kami memberikan kesempatan pada organisasi yang belum memiliki SKT agar melengkapi persyaratan administrasi, sebagai legalitas formal organisasi mereka," ujar dia.
Legalitas formal tersebut, tutur Didin Suhendar, sangat penting bagi organisasi. Salah satunya sebagai pijakan jika mendapat hibah dari pemerintah. Tahun lalu hanya 11 ormas yang dapat hibah dari Pemda KBB karena keterbatasan anggaran.
Didin Suhendar menuturkan, ormas, OKP, dan LSM diberikan pemahaman tentang aturan Nomor UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Kami juga berikan pemahaman kepada mereka tentang perundang-undangan keormasan dan kedudukan mereka dalam perannya sebagai kontrol sosial agar tidak melenceng," tutur Didin Suhendar.