Ratusan Buruh Aksi di Balai Kota Cirebon, Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen

Hasan Hidayat
Ratusan buruh di Kota Cirebon berunjuk rasa menuntut kenaikan upah di 2022 sebesar 10 persen. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

CIREBON, iNews.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (26/10/2021). Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK Tahun 2022 sebesar minimal 10 persen, 

Tuntutan lain dari unjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, buruh juga menuntut pencabutan atau pembatalkan Omnibus Law-Undang-undang Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

Perwakilan massa diperkenankan menemui Pemerintah Daerah Kota Cirebon di Ruang Kanigaran Balai Kota Cirebon.

Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya, Moch Machbub mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya berkesempatan bertemu langsung Pemkot Cirebon, yakni Sekertaris Daerah dan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja.

"Pembahasan UMK Tahun 2022 itu akan dimulai pada awal Bulan November ini, pada tanggal 1 - 5 November," ujar Machbub usai pertemuan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tahun Kepemimpinan Aa Umbara-Hengki, Buruh KBB Nilai Belum Sesuai Harapan

57 tahun lalu

Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Pelabuhan Kejawanan Cirebon Dampak Solar Langka, Ratusan Kapal Menumpuk

57 tahun lalu

Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Timpa Truk di Pantura Cirebon

57 tahun lalu

Puluhan Pemudik Nyasar di Pantura Cirebon, Terbawa Iring-iringan Wisata Warga Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal