Ratas Satgas Covid-19 Kota Bandung Hasilkan 12 Poin Keputusan, Ini Sektor yang Diperketat

Agus Warsudi
Petugas gabungan membubarkan resepsi pernikahan. Pemkot Bandung memutuskan resepsi pernikahan baik di gedung maupun tempat terbuka ditiadakan menyusul lonjakan kasus Covid-19. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung menggelar rapat terbatas (ratas) terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di Balaikota Bandung, Jalan Waskancana, Rabu (16/6/2021). Ratas yang dipimpin Wali Kota BandungOded M Danial itu menghasilkan 12 keputusan terkait upaya menekan kasus Covid-19.

Berikut 12 poin keputusan ratas Satgas Covid-19 yang berlaku selama 2 minggu tersebut:

1. Menutup semua tempat hiburan malam dan wisata.

2. Kegiatan apapun, baik di gedung, hotel, maupun tempat terbuka, termasuk pesta atau resepsi pernikahan, ditiadakan. 

3. Restoran, kafe, rumah makan atau pedagang kaki lima hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away. Artinya tidak boleh melayani makan di tempat.

4. Jam operasional mal, ruko, dan toko modern dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Doa Tulus Wali Kota Bandung untuk Warga yang Positif Terpapar Covid-19

57 tahun lalu

Ledakan Kasus Covid-19, Pemkot Bandung Perketat Aktivitas Warga Selama 2 Pekan

57 tahun lalu

Depok Sumbang 1.091 Kasus Covid-19, Ridwan Kamil: Rumah Sakit Jangan Sampai Kolaps

57 tahun lalu

Video Bandung Raya Siaga 1, Ridwan Kamil Instruksikan WFH

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Injak Rem Darurat, Berlakukan WFH dan Tutup Objek Wisata di Bandung Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal