Ketika korban terjatuh lalu pelaku mengoleskan sambal ke mata dan muka korban. Motor korban lalu dibawa kabur dan dijual kepada penadah yang juga tersangka, Sandi Firmansyah (S) senilai Rp2.900.000.
"Pelaku adalah residivis untuk kasus perkelahian dan perampasan motor. Total dia sudah beraksi sebanyak 17 kali dengan modus sama, yakni 12 kali di Cimahi dan 5 kali di beberapa daerah lain," ucap Yoris.
Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, tersangka Wawan ditangkap setelah petugas menangkap lebih dulu penadah S, Kamis (3/9/2020) di Soreang. Setelah dilakukan pengembangan lalu W yang merupakan kakak ipar dari S juga ditangkap.
Total sudah ada 7 kendaraan sepeda motor berbagai merek yang diamankan, satu helm, dan sebungkus sambal. "Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebutnya.
Sementara pelaku W mengaku jika sambal cabai yang dipakainya adalah sengaja membuat sendiri. Tujuannya untuk dioleskan ke mata dan muka korban agar pedih sehingga tidak bisa melihat.
Saat itulah dirinya merampas motor korban dan membawa kabur berikut STNK dan uang yang diambil dari dompet korbannya. "Sambalnya sengaja beli dan bikin, sasarannya ke tukang ojek dengan minta dianter dulu," katanya.