PWNU Jabar: RUU Minuman Beralkohol Lebih Cepat Disahkan Jadi UU Lebih Bagus

Asep Supiandi
Ketua PW NU Jabar Hasan Nuri Hidayatullah. (Foto/jabar.NU.or.id)

PURWAKARTA, iNews.id - Dukungan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) terus mengalir di Jawa Barat. Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar Hasan Nuri Hidayatullah menilai pengesahan RUU menjadi undang-undang lebih baik dipercepat.

"Karena semua sepakat bahwa minuman beralkohol membahayakan. Jika memandang sudut pandang ini, lebih cepat (disahkan menjadi UU) lebih bagus dengan tanpa mengurangi ketelitian dan kecermatan pada sisi tertentu sehingga aman dari sisi hukum," kata Hasan, Minggu (15/11/2020).

Menurut dia, teliti dan cermat yang dimaksudnya adalah mengenai sanksi kurungan dan denda yang dikenakan. Juga berkaitan dengan jenis-jenis minuman yang dimasukkan dalam RUU tersebut.

Sehingga tidak ada celah-celah hukum untuk dilanggar atau dipersoalkan. "Pandangan saya dari sudut agama dan kemasyarakatan sangat mendukung jika semua dilakukan (minuman beralkohol dilarang) dalam rangka melindungi masyarakat kita," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Lembaga Dakwah Pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Minnatul Huda Plered Purwakarta Nizar Maulana Malik mengatakan, RUU tersebut cukup bagus.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polemik RUU Minol, Muhammadiyah: Bukan Islamisasi, Tujuannya Ketertiban

57 tahun lalu

Pemuda Bandung yang Tolak RUU Minol dan Tantang Polisi, Benci Aparat dan Pemerintah

57 tahun lalu

Protes RUU Minol dan Tantang Polisi Berkelahi, 1 Pemuda Bandung Ditangkap

57 tahun lalu

Wali Kota Bandung Oded Setuju RUU Minuman Beralkohol

57 tahun lalu

Wagub Jabar Sambut Gembira RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Katanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal