Puluhan Ribu Buruh di Jabar Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik dan Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023

Arif Budianto
Ervan David
Puluhan ribu buruh memblokade jalan. Mereka menuntut kenaikan UMK 2024 dan menolak PP 51. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Sebelumnya, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. 

Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana Pasal 26 PP 51 Tahun 2023. Jika upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi, upah minimum 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Di mana simbol Alfa menjadi faktor pengurang. 

“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, dimana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alfa,” ucap Roy Jinto. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Buruh Majalengka Blokade Jalan Nasional, Lalu Lintas Macet 30 Km

57 tahun lalu

Massa Buruh Cimahi Bergerak Kepung Gedung Pakuan Rumah Dinas Gubernur Jabar

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Lumpuhkan Arus Lalu Lintas di Simpang Padalarang KBB

57 tahun lalu

Akses ke Tol Cipularang Purwakarta Lumpuh Diblokade, Polisi Bersitegang dengan Buruh

57 tahun lalu

Demo Buruh di Tangerang Blokade Jalan, Kendaraan Akan Melintas Diputar Balik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal