Puluhan Ribu Buruh di Jabar Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik dan Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023
"Puluhan ribu buruh yang akan mengepung gedung sate di aksi demonstrasi hari ini. Aksi ini dilakukan untuk menekan Pemprov Jabar agar mengabulkan tuntutan buruh terkait penetapan UMK 2024," ujar Roy Jinto.
Selain menuntut penetapan UMK 2024 sesuai rekomendasi, tutur dia, buruh juga mengharapkan Pj Gubernur Jabar untuk menerbitkan lagi aturan mengenai upah bagi pekerja di atas satu tahun.
Menurut Roy, terdapat tiga tuntutan pada akai kali ini. Pertama, tolak penetapan upah minimum menggunakan formula PP 51 Tahun 2023. Kedua, tetapkan UMK 2024 sesuai rekomendasi bupati/wali kota, dan ketiga tetapkan upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas.
Buruh menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 Tahun 2023. PP tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh. Karena sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya Rp70.000 dan UMK diperkirakan hanya Rp30.000.
“Sedangkan PNS naik upah 8 persen dan pensiunan naik 12 persen. Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh,” tutur dia.