Tersangka berbuat asusila terhadap korban, saat istri pelaku sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat lain.
"Menurut tersangka, korban diancam akan dibunuh, tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila, setelah itu korban diberi uang Rp2.000," kata Agus, Jumat (28/5/2021).
Menurut Agus, pengakuan pelaku tega bertindak asusila terhadap korban, karena ketika pulang bekerja dari Jakarta istrinya selalu tak berada di rumah. Sehingga untuk menyalurkan hasrat birahinya dilampiaskan kepada anak tirinya itu.
Pelaku dalam kasus ini dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.