PURWAKARTA, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Purwakarta diduga diduga telah memerkosa anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Pelaku berinisial US (47) yang berprofesi sebagai buruh di Jakarta ini tak berkutik saat anggota Satreskrim Purwakarta menangkapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa asusila itu terjadi, ditambah hasil visum et repertum dari rumah sakit.
Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, mengungkapkan, kasus Asusila itu terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Mapolres Purwakarta. Anggotanya langsung bergerak begitu mengetahui keberadaan pelaku di daerah Kecamatan Pasawahan.
Begitu ditangkap, US hanya bisa pasrah begitu polisi menggelandangnya ke Mapolres Purwakarta. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, tindakan bejat itu sudah berlangsung dari November 2020 hingga Mei 2021. Korban yang masih berusia tujuh tahun tak kuasa untuk mendapatkan perlakuan yang tak senonoh dari ayah tirinya, terlebih pelaku mengancam korban akan dibunuh jika tak mau melayani.