"Tersangka NR telah berprofesi sebagai PSK dari tahun 2007 dan mulai menjual sabu kepada pelanggan sejak lima bulan lalu. Alasan menjual sabu untuk memberikan sensasi kepada pelanggan saat berhubungan badan," ujar AKP Nasrudin.
Akibat perbuatannya, NR dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Saat ditanya, NR mengaku menawarkan layanan seks dengan sabu dengan dalih menambah sensasi berbeda saat berhubungan badan. Dia mengaku nekat melakukan itu karena himpitan ekonomi, yakni butuh biaya untuk biaya pendidikan anaknya.
"Saya baru lima bulan ini jual Sabu, itu juga barangnya dari teman. Butuh uang untuk bayar kuliah anak," ujar NR.