Awal 2021, Polres Cimahi Ringkus 16 Pengedar Narkoba di Tiga Kota
CIMAHI, iNews.id - Satnarkoba Polres Cimahi berhasil meringkus 16 tersangka pengedar narkoba selaam Januari 2021. Para tersangka beroperasi di Kota Cimahi, Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, ke-16 tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 14 kasus. Salah satu pelakunya adalah perempuan yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Para pelaku yang diamankan ini hasil penangkapan sepanjang bulan Januari 2021. Mereka beroperasi di Kota Cimahi, Bandung Barat, dan Kota Bandung," kata Kapolres Cimahi didampingi Kasat Narkoba AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (2/2/2021).
AKBP Indra Setiawan menyebutkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika siap edar. Seperti sabu-sabu 26,38 gr, ganja kering 33,68 gram, tembakau sintetis 1,3 kilogram, Trihexyphenidyl 444 butir, dan Tramadol 900 butir.
Disinggung soal modus operandi yang dilakukan pelaku, kebanyakan adalah dengan cara online di Facebook dan Instagram. Ada juga yang menjual secara transaksi langsung sistem tempel. Sasarannya adalah pelajar, mahasiswa, dan pekerja.