Promosikan Judi Online, Ferdian Paleka YouTuber Prank Sampah ke Waria Ditangkap Polda Jabar

Agus Warsudi
Youtuber Ferdian Paleka (lingkaran merah) kembali ditangkap polisi gegara mempromosikan situs judi online. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Ferdian Paleka sejak Maret 2023. Dari aktivitas itu, Ferdian Paleka mendapatkan keuntungan Rp30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp570 juta dari situs judi boz388.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, selain menangkap Ferdian Paleka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Ferdian Paleka. "Kami masih memburu orang memberikan endorsement kepada Ferdian Paleka," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, Ferdian Paleka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Nyatakan Perang terhadap Geng Motor dan Premanisme

57 tahun lalu

Disabilitas Korban Perkosaan Batal Diperiksa di Polda Jabar, RPA Partai Perindo Kecewa 

57 tahun lalu

Polda Jabar: Ganggu Perjalanan dan Rusak Fasilitas Kereta Cepat Diancam Pidana Berat

57 tahun lalu

4 Putra Terbaik Cimahi Berpangkat Jenderal yang Pimpin Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar

57 tahun lalu

Tertipu Modus Pendidikan dan Study Tour ke China, Puluhan Orang Tua Lapor ke Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal