Pria Paruh Baya yang Serang Warga Pakai Cangkul di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

fani ferdiansyah
Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan cangkul maut yang dipakai tersangka Icang membunuh tetangganya Dede Parman. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Icang (45), pria paruh baya yang menyerang warga pakai cangkul sehingga mengakibatkan satu korban tewas di Kampung Cijolang Babakan, Desa Cijolang, Kabupaten Garut, Kamis (12/5/2022), terancam dihukum 15 tahun tahun penjara. Hukuman berat itu harus dijalani Icang jika tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan atau bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pelaku akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat di Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. 

Jika dokter di RSJ Cisarua menyatakan, tersangka memiliki akal sehat atau bukan ODGJ, kata Kasatreskrim Polres Garut, Icang akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka akan dibawa ke RSJ untuk diperiksa kejiwaannya," kata Kasatreskrim Polres Garut kepada wartawan, Jumat (13/5/2022). 

AKP Dede Sopandi menyatakan, tersangka pembunuh itu dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP. Pada pasal 338 KUHP, Icang diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancam hukuman 7 tahun penjara. "Tersangka melanggar pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang," ujar AKP Dede Sopandi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tutur Kasatreskrim Polres Garut, motif Icang melakukan pembunuhan dilatarbelangi melakukan penyerangan terhadap korban Dede Parman (40). Korban merasa terganggu oleh anak-anak yang memukul-mukul kaleng dan ember bekas. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Sapi dan Domba di Garut Positif Terjangkit PMK

57 tahun lalu

Pria Diduga ODGJ di Limbangan Garut Serang 2 Orang dengan Cangkul, 1 Tewas

57 tahun lalu

Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tebing Longsor Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Bandung-Garut Nyaris Terputus

57 tahun lalu

Cari Korban Terseret Ombak di Sayang Heulang Garut, Tim SAR Sisir Tengah Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal