Pria di Serang Banten 2 Tahun Perkosa Adik Ipar, Terungkap usai Tepergok Istri

Fariz Abdullah
Ilustrasi pria di Serang, Banten memerkosa adik ipar selama 2 tahun. (Foto: Ist)

“Pelaku terpengaruh alkohol, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya. Motifnya karena nafsu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” ujarnya. (Fariz Abdullah)

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

7 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,7 Guncang Sumur Banten Pagi Ini

8 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

12 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

19 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal