Pria di Serang Banten 2 Tahun Perkosa Adik Ipar, Terungkap usai Tepergok Istri
“Karena takut ancaman akan dilukai, korban tak kuasa melawan dan pasrah ketika kakak ipar menyetubuhinya,” kata AKP Andi.
Merasa adik iparnya tidak berani mengadu pada istri maupun orang tuanya, pelaku menggunakan kesempatan itu untuk mengulangi menyetubuhi korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan ketika istri pelaku atau kakak korban tidak berada di rumah.
“Perbuatan asusila itu akhirnya terbongkar tahun lalu ketika pelaku yang sedang menyetubuhi korban dipergoki istrinya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Serang pada 15 Maret 2025,” ujar AKP Andi.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Reskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MA di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, korban disetubuhi kakak ipar karena di bawah ancaman. Saat itu, MA juga dalam pengaruh minuman beralkohol.