Pria di Banjarsari Ciamis Siksa Anak Tiri Berusia 3 Tahun, Kesal Korban BAB Sembarang

Antara
Kasus kekerasan anak terjadi di Kecamatan Banjarsari, Ciamis. Pelaku AF, menganiaya anak tiri yang berusia 3 tahun. (Foto: iNews/Andi Ebha)

"Kondisi fisik anak masih sakit. Kami sudah minta dinas terkait untuk melakukan pendampingan karena korban juga trauma," ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menyatakan, selain menangani korban dan juga memproses hukum pelaku, polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka AF.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF ditahan di Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Kapolres Ciamis.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petani Lansia Diduga Tenggelam di Sungai Batu Roke Ciamis, Tim SAR Turun Tangan

57 tahun lalu

Jelang Pemilu 2024, KPU Ciamis Terjunkan 3.939 Pantarlih ke Rumah Warga

57 tahun lalu

Dijemput Teman Pria, Karyawati Pabrik Asal Ciamis Tewas Tergilas Bus Garut

57 tahun lalu

Kirab Budaya Cap Go Meh Digelar Meriah di Ciamis, Warga Sambut Antusias

57 tahun lalu

Viral, Acara Pernikahan Tutup Jalan di Ciamis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal