Pria di Banjarsari Ciamis Siksa Anak Tiri Berusia 3 Tahun, Kesal Korban BAB Sembarang

Antara
Kasus kekerasan anak terjadi di Kecamatan Banjarsari, Ciamis. Pelaku AF, menganiaya anak tiri yang berusia 3 tahun. (Foto: iNews/Andi Ebha)

CIAMIS, iNews.id - AF (44), pria bejat yang tinggal di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, ditangkap polisi. Dia diduga menganiaya anak tiri yang baru berusia 3 tahun. 

Penangkapan terhadap AF dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis setelah menerima laporan dari ibu korban.

"Dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Korban adalah anak di bawah umur dan pelapor adalah orang tua atau ibu korban," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan laporan yang diterima, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, penganiayaan terhadap korban berusia tiga tahun itu dilakukan pelaku AF sejak Desember 2022 hingga Februar 2023.

Pelaku dan ibu korban, merupakan pasangan yang baru menikah. Mereka tinggal di satu rumah kontrakan. Tidak lama dari pernikahan secara agama itu, korban kerap dianiaya ayah tirinya tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Petani Lansia Diduga Tenggelam di Sungai Batu Roke Ciamis, Tim SAR Turun Tangan

57 tahun lalu

Jelang Pemilu 2024, KPU Ciamis Terjunkan 3.939 Pantarlih ke Rumah Warga

57 tahun lalu

Dijemput Teman Pria, Karyawati Pabrik Asal Ciamis Tewas Tergilas Bus Garut

57 tahun lalu

Kirab Budaya Cap Go Meh Digelar Meriah di Ciamis, Warga Sambut Antusias

57 tahun lalu

Viral, Acara Pernikahan Tutup Jalan di Ciamis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal