Dalam kesempatan itu, Menteri PPA pun meminta media massa, termasuk masyarakat luas untuk menyikapi kasus ini dengan bijaksana. Artinya, ada kode etik yang harus disikapi, salah satunya tidak membuka identitas korban agar tidak kembali mengalami trauma.
"Selama ini korban sudah mulai pulih dari tekanan psikis yang mereka alami, mereka sudah mulai sekolah. Dengan viralnya kasus ini, ada beberapa korban yang mengalami trauma kembali. Kami mohon dukungan dari semua, dari teman-teman media untuk bisa mengawal dan menentukan yang terbaik kepada korban," tutur Menteri PPA.
I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga memastikan, Kementerian PPA bersama jajaran pemerintah daerah akan memberikan pendampingan maksimal terhadap korban, khususnya dalam pemenuhan hak dasar anak karena korban umumnya masih anak-anak.
"Terkait kebutuhan korban, itu harus kami kawal secara tuntas. Apalagi terkait pemenuhan hak dasar anak karena korban masih kebanyakan anak anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama," ucap I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Diketahui, Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung. Pelaku Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu tak hanya di pesantren dan mes atau asrama, tapi juga di hotel dan apartemen.
Akibat perbuatan biadab itu berlangsung selama 5 tahun, sejak 2016 sampai 2021, beberapa korban hamil dan melahirkan anak. Bejatnya lagi, terdakwa Herry menampung anak hasil perbuatan kejinya di asrama dan dinyatakan sebagai yatim piatu untuk menggalang dana bantuan.