Praperadilan Kasus Pembunuhan di Subang, Kuasa Hukum Mimin: Jawaban Polda Jabar Tak Memuaskan

Agus Warsudi
Dari kanan ke kiri, Arighi, Mimin, dan Abi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atas dasar pengakuan Danu. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Diberitakan sebelumnya, M Ramadanu atau Danu (23) mengakui perbuatannya dan siap menjadi justice collaborator (JC) sejak Selasa 17 Oktober 2023. Danu membongkar otak pelaku dan keterlibatan orang lain dalam pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amel.

Atas dasar pengakuan Danu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin) sebagai tersangka.

Namun Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi membantah melakukan pembunuhan dan terlibat dalam aksi keji tersebut. Mereka mengklaim memiliki alibi kuat bahwa mereka tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Mimin Tak Sabar Tunggu Jawaban Polda Jabar

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Praperadilan Digelar di PN Bandung, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Lengkap

57 tahun lalu

Detik-detik Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sadis dan Terencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal