PPKM Level 4, Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Ini Kata Pelaku Usaha Kuliner di Bandung

Arif Budianto
Resto di Kota Bandung menerapkan makan di tempat selama 20 menit untuk pengujung sesuai aturan PPKM level 4. (Foto: Arif Budianto)

Selain itu, kafe, restoran, dan warung hanya diizinkan melayani pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang.

Lantas bagaimana petugas mengawasi layanan dine in 20 menit itu? Sementara, jumlah restoran, kafe, dan warung di Kota Bandung ribuan. Apalagi Kota Bandung dikenal sebagai surga wisata kulinel yang menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan dari luar kota.

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, untuk mengawasi dine in 20 menit tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengedepankan Satgas Penanganan Covid di kewilayahan tingkat kelurahan dan kecamatan.

Satgas kelurahan dan kecamatan, ujar Rasdian, dapat menindak jika terjadi pelanggaran. "Satgas kewilayahan juga memiliki kewenangan (untuk menindak pelanggar). Seperti menjatuhkan sanksi ringan dan berat. Ada aturannya," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPKM Level 4, Dine In di Kafe, Restoran, dan Warung di Bandung Dibatasi 20 Menit

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Lurah Margasuka Bandung Jelaskan Kronologi Video Viral yang Disebut Mengamuk di Posyandu

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal