Polri Imbau Masyarakat Tak Berspekulasi Liar soal Penyebab Meninggalnya Maaher

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menunjukkan surat yang ditandatangani istri almarhum ustaz Maaher terkait penyakit yang diderita suaminya. (Foto: Biro Penmas Div Humas Polri)

Rusdi menuturkan, dalam proses penahanan pada 20 Januari 2021, Maaher menderita sakit. Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Satu minggu berselang atau 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini. 

Setelah itu, pada 4 Februari 2021, kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P21. Pada hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Dengan begitu, saat pelimpahan tahap II, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan. Namun, Ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri

"Dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena di tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan," tutur Rusdi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Ungkap Fakta 2 Hari Sebelum Meninggal, Maaher Tolak Dirawat di RS

57 tahun lalu

Ini Penjelasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher saat di Rutan Bareskrim 

57 tahun lalu

Ustaz Maaher Meninggal, Polisi Sampaikan Belasungkawa

57 tahun lalu

Video Pernyataan Polisi Penyakit Ustaz Maaher Sensitif, Keluarga Sudah Mengetahui

57 tahun lalu

Video Rekam Medis Ungkap Penyebab Ustaz Maaher Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal