Rusdi menuturkan, dalam proses penahanan pada 20 Januari 2021, Maaher menderita sakit. Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Satu minggu berselang atau 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini.
Setelah itu, pada 4 Februari 2021, kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P21. Pada hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Dengan begitu, saat pelimpahan tahap II, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan. Namun, Ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena di tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan," tutur Rusdi.