Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Penjelasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher saat di Rutan Bareskrim 
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap Fakta 2 Hari Sebelum Meninggal, Maaher Tolak Dirawat di RS

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:29:00 WIB
Polri Ungkap Fakta 2 Hari Sebelum Meninggal, Maaher Tolak Dirawat di RS
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers terkait meninggalnya ustaz Maaher At-Thuwailibi. (Foto: Biro Penmas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua hari sebelum meninggal dunia, Soni Eranata atau ustaz Maaher At-Thuwailibi menolak dirawat ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Padahal permintaan agar Maaher dirawat di RS Polri itu disampaikan oleh oleh dokter di Rutan Bareskrim Polri.

Fakta tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

"Tanggal 6 (Sabtu 6 Februari 2021), dokter sudah menyarankan kepada tsk atas nama Soni (Maaher) untuk dilakukan perawatan kembali di RS Polri. Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter kepolisian," kata Rusdi.

Selang dua hari dari rekomendasi dokter yang tak dijalankan itu, tepatnya pada Senin 8 Februari 2021, ustaz Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. "Kemudian pada tanggal 8 Februari 2021, sekitar pukul 19.30, tersangka atas nama Soni meninggal dunia," ujar Rusdi. 

Rusdi menuturkan, ketika tanggal 6 dan 8 Februari tersebut, Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang ditititpkan ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Sebab pada 4 Februari, penyidik sudah melakukan pelimpahan perkara tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut