Polda Jabar sebelumnya menetapkan 22 tersangka dalam kasus perdagangan bayi. Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bayi dijual dengan harga 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta per anak.
“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH,” kata Surawan.
Dari hasil penyidikan, jaringan ini sudah memperdagangkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya dipindahkan ke Singapura menggunakan modus adopsi.
Divhubinter Polri juga mendorong penyidik menelusuri Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantar bayi ke Singapura untuk memastikan jalur keberangkatan. Dokumen notaris berbahasa Inggris digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan praktik adopsi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini dan memastikan pelaku lintas negara diproses hukum.