Polri dan Singapore Police Force Buru Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara

Donald Karouw
Polri bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara. (Foto: Ist)

Polda Jabar sebelumnya menetapkan 22 tersangka dalam kasus perdagangan bayi. Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bayi dijual dengan harga 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta per anak.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH,” kata Surawan.

Dari hasil penyidikan, jaringan ini sudah memperdagangkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya dipindahkan ke Singapura menggunakan modus adopsi.

Divhubinter Polri juga mendorong penyidik menelusuri Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantar bayi ke Singapura untuk memastikan jalur keberangkatan. Dokumen notaris berbahasa Inggris digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan praktik adopsi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini dan memastikan pelaku lintas negara diproses hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Baru Sindikat Perdagangan Bayi, Beli Rp16 Juta di Bandung Jual Rp250 Juta ke Singapura

57 tahun lalu

Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Baru

57 tahun lalu

Polda Jabar Ultimatum 2 DPO Kasus Perdagangan Bayi Segera Serahkan Diri

57 tahun lalu

Pengakuan Tersangka Kasus Perdagangan Bayi: Saya Benci Orang Tua Korban

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal