Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Baru
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali mengungkap jaringan perdagangan bayi ke Singapura dengan menangkap enam tersangka baru. Seluruh tersangka berjenis kelamin perempuan.
Identitas mereka berinisial TSH, KR, DI, DA, FL dan ML. Mereka ditangkap dalam pengembangan kasus yang dilakukan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dalam sepekan terakhir.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut keenam tersangka memiliki peran penting dalam sindikat ini, seperti pengasuh hingga orang tua palsu. Polisi juga berhasil menyelamatkan dua bayi dari tangan sindikat tersebut.
"Mereka masih satu sindikat dengan 14 tersangka yang lebih dulu ditangkap. Keenam tersangka baru berperan sebagai pengasuh, pengantar bayi ke Singapura dan menjadi orang tua palsu," ujar Kombes Surawan, Selasa (29/7/2025) malam.
Empat dari enam tersangka penjualan bayi langsung ditahan di Mapolda Jabar, sementara dua lainnya tidak ditahan karena sedang hamil namun tetap dalam pemantauan di Kalbar dan wajib lapor.