Polres Majalengka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Azan Jihad

Inin nastain
Tangkapan layar video viral delapan pemuda Majalengka mengumandangkan azan jihad. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id -Polres Majalengka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video azan jihad. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah ada gelar penetapan tersangka minggu lalu. Tersangka lain, kami dalami," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin (21/12/2020). 

AKBP Bismo mengemukakan, kedua tersangka segera dipanggil untuk diperiksa penyidik Satreskrim Polres Majalengka. 

"Nanti kami akan layangkan panggilan sebagai tersangka terhadap dua dari delapan orang (di video) yang (sebelumnya) diperiksa sebagai saksi itu," ujar AKBP Bismo.

Kedua tersangka, tutur Kapolres, masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus viral video itu. Yang pertama, berperan menyebarkan video tersebut ke grup-grup WA.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Jabar Minta Polisi Tindak Para Pelaku Azan Jihad dengan Edukasi, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kejar Pembuat dan Penyebar Video Azan Jihad, Kapolda Metro: Sampai Lubang Tikus

57 tahun lalu

4 Saksi Kasus Azan Jihad Dipanggil Polres Majalengka 

57 tahun lalu

Kasus Azan Jihad di Majalengka, Polisi Periksa Saksi Pekan Depan

57 tahun lalu

Polisi Buru Aktor Intelektual di Balik Video Azan Jihad di Majalengka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal